Resume Artikel Ilmiah “INTERPRETATION AND JURIDICAL IMPLICATION OF VILLAGE OWNED COMPANY’ REGULATIONS”

 


Artikel ilmiah ini membahas tentang interpretasi dan implikasi yuridis dari regulasi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bentuk badan hukum dari BUM Desa serta dampaknya terhadap kepastian hukum.

BUM Desa, sebagai entitas yang berperan dalam pembangunan desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tujuan utama pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun, implementasi dari regulasi ini masih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan status hukum BUM Desa.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, BUM Desa diakui sebagai badan hukum. Namun, terdapat kekosongan hukum karena regulasi ini tidak secara jelas mengatur bentuk badan hukum yang dapat diadopsi oleh BUM Desa. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis isu hukum ini. Penulis menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, bentuk badan hukum tersebut masih belum diatur secara jelas. Akibatnya, status BUM Desa sebagai entitas publik menjadi tidak jelas, dan hal ini dapat mengganggu pelaksanaan fungsinya dalam pembangunan desa.

Penulis juga membahas potensi bentuk badan hukum yang dapat diadopsi oleh BUM Desa, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang saat ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikecualikan dari kewajiban didirikan oleh lebih dari dua orang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, tanpa kejelasan hukum, BUM Desa masih menghadapi risiko ketidakpastian dalam operasionalnya, terutama dalam hubungannya dengan pihak ketiga, seperti lembaga keuangan.

Pada akhirnya, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam pengakuan BUM Desa sebagai badan hukum, masih diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk memastikan bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh BUM Desa. Kepastian hukum ini sangat penting untuk mendukung fungsi BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menghindari potensi konflik hukum di masa depan. Penulis mengusulkan perlunya revisi atau penambahan aturan yang lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada.

Artikel ini penting untuk para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum yang terlibat dalam pengembangan regulasi terkait BUM Desa dan pembangunan desa di Indonesia. Kepastian hukum yang jelas akan membantu dalam pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan adil.

Tugas PKKMB : M Rifki Fadli

Komentar